SELAMAT BERSELANCAR BLOGGING asyik_gr1

Kamis, 03 Maret 2011

Ingin Kawin Lagi, Pria Surabaya Dijebloskan Penjara


11.56 |

Bila seseorang mempunyai keinginan, apapun akan dilakukan demi tujuannya tercapai. Termasuk diantaranya memalsukan akte cerai dan agama. Itulah yang dilakukan Diyan Arisandi, 27, warga Keluarahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya yang berakibat duduk di meja pesakitan PN Gresik, kemarin.

Tidak biasanya, ruang siding PN Gresik di bagian belakang penuh sesak. Sidang itu dipimpin hakim Fathul Mujib dengan anggota I Gede Putu Saltawan dan Dhameria Prisella. Jaksanya Rahmat Wahyu yang juga Kasubagbin Kejari Gresik.

Selain itu, siding menjadi menarik tatkala dua istri terdakwa, Diyan Arisandi yaitu Vivi Premanasari, 25, warga Keluarahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung dan Vionita Devi Kiswantiningtyas, 22, warga Desa Kepatihan, Menganti. Vivi sebagai istri tua duduk di dereta belakang. Sedangkan Devi sebagai istri kedua duduk di depan.

Sidang menjadi menarik tatakala, jaksa mengungkap kronologi perkara pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan. Karena bagi terdakwa, memiliki istri satu ternyata dirasakan kurang. Demi keinginan menikah lagi secara resmi tanpa menceraikan istri, wiraswasta ini nekat memalsukan data pribadi untuk mendaftarkan pernikahan dengan calon istri muda, Vionita Dian Kiswaningtyas.

Pemalsuan itu terungkap, saat kedua wanita yang diperistri Dian Arisandi bertemu di rumah Devi di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, pertengahan 2009 silam. Merasa ditipu, Vivi maupun Devi melaporkan adanya pemalsuan.


"Saya lapor karena saat menikah Mas Dian bilang masih jejaka belum menikah dan beragama Islam. Kenyataanya dia sudah menikah dengan Mbak Vivi dan agamanya adalah Kristen," kata Devi, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Gresik, kemarin.

Penyanyi sebuah klub malam di Surabaya ini mengenal terdakwa seorang pengusaha. Dia percaya saja saat terdakwa melamar. "Katanya jejaka saya mau, tidak tahunya dia sudah menikh," jelas Devi.


Jaksa penuntut umum, Rachmad Wahyu SH dalam dakwaanya menjelaskan, untuk mendapatkan surat nikah dari KUA Menganti, terdakwa memalsukan sejumlah dokumen persyaratan menikah. Diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, surat keterangan menikah. Seluruh dokumen palsu tersebut didaftarkan di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

"Dokumen tersebut selanjutnya didaftarkan ke KUA Menganti. Oleh KUA Menganti selanjutnya menerbitkan surat nikah atas nama terdakwa dengan status belum menikah dan beragama Islam," terang Rachmad Wahyu SH.

Saksi Vivi Permanasari menjelaskan, dia mengetahui suaminya menikah lagi dari adiknya. Karena penasaran, Vivi yang bekerja sebagai SPG di sebuah mall di Surabaya mendatangi rumah Devi di Menganti, Gresik. Saat mendatangi rumah calon istri muda suaminya itulah dia menyadari jika Dian hendak menikah lagi.


"Saya sampaikan bahwa saya istri sahnya Mas Dian. Saya juga kaget, Mas Dian belum menceraikan saya, tapi sudah bisa menikah lagi melalui KUA," sebut Vivi.

Kini setelah mengetahui jika terdakwa adalah playboy, istri muda dan istri sepakat untuk bercerai. "Saya bercerai setelah tahu suami saya nikah lagi tanpa sepegnetahuan saya," kata Vivi. Hal serupa dikatakan Vionita yang mengaku sudah mengajukan cerai gara-gara ditipu mentah-mentah oleh suaminya yang baru menikahi dirinya 3 bulan itu.(ashadi ik)



You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar