SELAMAT BERSELANCAR BLOGGING asyik_gr1

Kamis, 03 Maret 2011

Eksekusi Sihabuddin, Terpidana Korupsi Reklamasi, Alot


12.09 |

Kendati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah turun sejak satu bulan lalu, terpidana korupsi reklamasi Bawean Rp1,1 miliar, Sihabuddin belum dieksekusi. Jaksa beralasan, bila sampai Selasa (1/3) kemarin belum menerima salinan amar putusan dari PN.

“Perkara eksekusi itu mudah. Tetapi apa dasar kami melakukan eksekusi, wong sampai sekarang kami belum menerima salinan amar putusan dari PN. Kami hanya menerima surat pemeritahuan yang menyebutkan isi putusan,” ujar Wido Utomo, JPU saat ditemui di kantornya kemarin.

Di hadapan Kasi Pidsus Selvie Desty R, Wido mengungkapkan, bila sejak awal bulan lalu, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari PN. Surat itu isinya memberitahukan putusan kasasi oleh hakim MA. Namun, pihaknya membutuhkan salinan amar putusan, karena mempelajari dasar pertimbangan putusan tersebut.

“Yang menjadi dasar eksekusi itu salinan putusan. Jadi kami bukan tidak mau melakukan eksekusi. Tetapi eksekusi itu dilakukan karena ada dasar salinan putusan MA,” tegasnya lagi.

Ditegaskan, bila untuk melakukan eksekusi atas putusan kasasi MA itu, pihaknya tidak memerlukan surat panggilan kepada terpidana. Namun, hal itu bias dilakukan dengan cara-cara kooperatif. Bila cara itu tidak direspon terpidana, maka bias dilakukan penjemputan paksa.

Menyikapi hal itu, pihak PN Gresik membatahnya dan menegaskan bila sudah mengirimkan surat salinan putusan tersebut. Untuk menyakinkan hal itu, Ketua PN Gresik Mulyani memanggil Panitera Sekretrais (Pansek) Suad dan Panitera Muda Pidana Ardi Koentjoro. Bahkan, Wakil Ketua PN Gresik Taswir juga ikut nyimbrung.

“Kami sudah mengirim pada 8 Pebruari 2011 lalu. Hanya kami tidak ada tanda terimanya dari jaksa. Tetapi, kami akan kirim lagi,kalau memang minta salinan putusan,” tukas Ardi Koetjoro kepada wartawan.

Wakil Ketua PN Gresik Taswir menambahkan, sebenarnya tidak ada persoalan bila eksekusi hanya berlandaskan surat pemberitahuan dari PN. Karena dalam surat pemberitahuan itu sudah memuat isi dari amar putusan kasasi MA.

“Mungkin mereka hanya beralasan saja. Tetapi, tidak ada persoalan, kami minta untuk dikirim ulang, meski sebenarnya surat pemberitahuan itu bias dipakai untuk dasar eksekusi,” katanya.



Lepas dari perbedaan pendapat antara jaksa dengan PN Gresik, namun memang putusan kasasi terkait Sihabuddin, satu dari tiga terpidana patut dipertanyakan. Karena, kasasi itu diputus tanggal dan hakim yang sama dengan Idang Buang Guntur, terpidana lain, namun beda turunnya. Padahalmereka satu berkas dengan Soemarsono (Kadis LH) dan Siti Kuntjarni (sekretrais DLH).

Bila kasasi Buang Idang Guntur diputus 4 tahun penjara, namun Sihabuddin diputus hakim MA Joko Sarwoko yang beranggotakan Qomariyah E Sapardjaja dan Ahmadi Usman Sirathan 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam perkara korupsi reklamasi Bawean senilai Rp1,1 miliar, terdapat lima terdakwa. Selain Sihabuddin dan Idang Buang Guntur, ada Zainal Arifin, mantan Kesubdin Kelistrikan dan Pertambangan BLH Gresik, Soemarsono dan Siti Kuntjarni.

Untuk Zainal Arifin, saat siding di PN Gresik Pebruari 2009 lalu diputus 1,5 tahun penjara. Saat banding dikurangi 1 tahun. Dan, sekarang pria yang tinggal di Jalan Kalimatan Perum GKB itu sudah bebas. Berarti tinggal kasasi Soemarsono dan Siti Kuntjarni.(ashadi ik/SINDO


)


You Might Also Like :


0 komentar:

Posting Komentar